Pemerintah Rilis Aturan Baru Standarisasi Keamanan Siber Nasional untuk Melindungi Data Konsumen

Penyelenggara sistem elektronik sektor keuangan dan kesehatan wajib melakukan audit berkala serta memiliki pusat tanggap insiden siber resmi.

Budi Santoso
Penulis: Budi Santoso
•Editor: Dewi Kartika, M.I.Kom•
3 menit baca•16.800 views
Papan sirkuit komputasi terlindungi kunci enkripsi keamanan data siber tingkat tinggi
Foto: Ilustrasi enkripsi data tingkat tinggi dan proteksi jaringan siber terpadu.Sumber Gambar: Unsplash / Cyber Tech

Kementerian terkait secara resmi menerbitkan pedoman teknis terbaru pengamanan infrastruktur data kritis menyusul maraknya kebocoran data di ruang digital.

Regulasi ini menegaskan kewajiban uji penetrasi berkala (penetration testing) minimal satu kali dalam setahun bagi seluruh korporasi pengelola data masyarakat, disertai sanksi administratif tegas bagi yang mengabaikan keselamatan data publik.

Sumber & Referensi Resmi

Untuk menjaga integritas dan akurasi informasi, artikel ini mengacu pada dokumen resmi, rilis otoritas terkait, atau rujukan tepercaya berikut:

Pemberitahuan & Disclaimer Redaksi:Artikel ini disusun untuk tujuan informasi umum dan edukasi. Konten finansial, kesehatan, maupun teknis bukan merupakan nasihat profesional perorangan. Selalu konsultasikan keputusan penting Anda dengan ahli berlisensi atau otoritas berwenang terkait.
Budi Santoso
Penulis & JurnalisBudi SantosoJurnalis Senior Nasional

Wartawan senior bidang kebijakan publik, pemerintahan daerah, dan isu-isu nasional strategis di berbagai pelosok nusantara.

Artikel Terkait & Rekomendasi Otoritatif