Standar Akuntabilitas

Kebijakan Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

UPDATEYUK menjamin hak setiap warga negara dan pihak terkait untuk meminta klarifikasi, hak koreksi, atau hak jawab atas artikel yang diterbitkan.

1. Komitmen Cepat Menindaklanjuti Koreksi

Kami menyadari bahwa kecepatan dalam jurnalisme digital tidak boleh mengorbankan ketepatan. Apabila ditemukan kesalahan fakta, ejaan nama, angka statistik, atau konteks peristiwa:

  • Tim redaksi akan segera memverifikasi laporan koreksi dari pembaca atau narasumber.
  • Perbaikan akan dilakukan sesegera mungkin pada badan artikel terkait.
  • Catatan koreksi (editor's note / ralat) akan dicantumkan secara transparan di akhir artikel dengan menyebutkan bagian yang diperbaiki dan waktu pembaruan.

2. Tata Cara Pengajuan Hak Jawab & Koreksi

Pengajuan hak koreksi atau hak jawab dapat dikirimkan melalui surat elektronik resmi ke dewan redaksi:

Subjek Email: [HAK JAWAB / RALAT] Judul Artikel Terkait

Tujuan Email: [email protected]

Isi Laporan:

  • Tautan (URL) artikel yang dipersoalkan.
  • Uraian bagian kalimat atau data yang dianggap keliru.
  • Bukti pendukung, dokumen resmi, atau fakta pembanding yang sah.
  • Identitas pelapor (Nama jelas, instansi jika mewakili lembaga, nomor kontak aktif).

3. Penolakan Penghapusan Artikel (Unpublishing Policy)

Sebagai arsip publik jurnalistik, UPDATEYUK pada prinsipnya tidak menghapus artikel yang telah tayang, melainkan memperbaikinya dengan catatan ralat. Penghapusan artikel hanya dapat dipertimbangkan dalam situasi luar biasa menyangkut keselamatan jiwa seseorang, perintah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau atas rekomendasi resmi Dewan Pers RI.